Panduan Pasien
Panduan Pasien Internasional
Tim Hubungan Pelanggan dapat membantu pasien internasional untuk memperpanjang izin kunjungan sosial mereka. Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan izin:
- Paspor – Pasien & pendamping (asli & fotokopi)
- Akte Nikah / Akte Kelahiran (asli & fotocopy)
- Surat Konfirmasi Pasien dari Petugas Medis atau Konsultan
- Kartu janji temu (asli & fotokopi)
- Kwitansi hotel (asli & fotokopi)
- Saya 55 Formulir
- Surat Penunjukan (kepada Petugas CR untuk diserahkan dan diambil atas nama)
Tiket kunjungan sosial yang baru akan dikeluarkan dalam waktu 2 minggu sebelum tanggal habis masa berlaku visa. Pasien dari kewarganegaraan tertentu diberikan layanan “eVISA”. eVISA adalah platform aplikasi online yang memungkinkan warga negara asing mengajukan permohonan visa elektronik untuk memasuki Malaysia sesuai keinginan mereka.